5 Pertimbangan dan Alasan Hakim Memberatkan Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara , Pembunuhan Brigadir J

5 Pertimbangan dan Alasan Hakim Memberatkan Kuat Ma’ruf  Divonis 15 Tahun Penjara , Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis bersalah ikut dalam pembunuhan berecana terhadap Brigadir J dan dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. ---- disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM –  Ini 7 pertimbangan memberatkan oleh Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  bagi Kuat Ma’ruf sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara. 

Berdasarkan persidangan dengan agenda pembacaan vonis hakim yang berlangsung pada Selasa, 14 Februari 2023,  Kuat Ma’ruf terbukti secara syah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Brigadir. Keterlibatannya mulai dari proses perencanaan hingga eksekusi pembunuhan. 

Dalam menjatuhkan hukum, majelis hakim menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Kuat Ma’ruf.  Sebaliknya, dalam risalah  pembacaan vonis,  ada 7 pertimbangan Hakim yang memberatkan Muat Ma’ruf. 

BACA JUGA:Profil Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Mati Selain Pada Ferdy Sambo

5  Pertimbangan Hakim Memberatkan Kuat Ma’ruf 

1. Terlibat  Aktif Proses Pembunuhan Berencana 

Hakim berkeyakinan, Kuat Ma’ruf terlibat aktif dalam proses pembunuhan berencana. Menurut Hakim, kuat sudah tahu rencana pembunuhan begitu sampai di Rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan seguling Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Densus 88 Geledah Rumah Kosong Terduga Teroris Palembang yang Tertangkap di Lampung Selatan

‘’Kuat Ma’ruf mendapat pemberitahuan dari Ferdy sSambo ketika diajak Putri Candrawathi  ikut naik ke lantai 3 rumah Jalan Seguling,’’ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan risalah vonis.

2. Kuat Ma’ruf Mendukung Skenario Pembunuhan 

Berdasarkan proses persidangan, hakim menemukan fakta  adanya upaya Kuat Ma’ruf mendukung skenario pembunuhan. Dia bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan dan menjalankan proses terjadinya pembunuhan. 

Menurut Hakim Wahyu, Kuat Ma’ruf punya waktu dan ruang untuk bertindak membatalkan rencana pembunuhan terhadapBrigadir J. Hanya itu, kesempatan itu tidak dimanfaatkan Kuat  Ma’ruf  dan tetap memilih mendukung proses eksekusi pembunuhan. 

3. Kuat Ma’ruf Sama-sama Menginginkan Hilangnya Nyawa Brigadir J 

Kuat Ma’ruf   tidak memanfaatkan kesempatan waktu dan tempat yang tersedia untuk membatalkan dan mencegah hilangnya nyawa orang, mengindikasikan dia juga menginginkan hilangnya nyawa Brigadir J. Selanjutnya, dia malah mendukung penuh skenario pembunuhan berencana yang telah disiapkan Ferdy Sambo. 

Sumber: