Pertimbangan dan Keyakinan Hakim Dalam Vonis Ferdy Sambo, Unsur Kesengajaan Terpenuhi Sambo Bunuh Brigadir J

Pertimbangan dan Keyakinan Hakim Dalam Vonis Ferdy Sambo, Unsur Kesengajaan Terpenuhi Sambo Bunuh Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang pembacaan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ---- jpnn --

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM –  Manjelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan  menilai unsur kesengajaan  terpenuhi  saat Ferdy Sambo  melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J  atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  Hakim juga yakin tidak ada dan tidak terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.  

Pertimbangan hakim itu disampaikan pada sidang pembacaan vonis terhadap terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo atas Brigadir J,  pada Senin 13 Februari 2023.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan penjara seumur hidup  karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang yakin Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan dalam merencanakan dan membunuh Brigadir J. Pertama, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Ferdy Sambo  terbukti ikut menembak Brigadir J 

‘’Majelis berkeyakinan berdsarkan bukti yang cukup bahwa terdakwa Ferdu Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Waktu melakukan penembakan terdakwa menggunakan sarung tangan hitam,’’ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Jelang Sidang Putusan Hari ini, Ferdy Sambo Ikhlas, Putri Candrawathi Khawatir

Pertimbangan manjelis hakim lainnya bahwa Ferdy Sambo memenuhi unsur kesengajaan membunuh adalah meminta  ajudannya beberapa kalu untuk mengeksekusi Brigadir.  

Keyakinan hakim itu berdasarkan bukti fakta persidangan dan keterangan saksi. Permintaan Ferdy Sambo meminta ajudannya menembak Brigadir J setelah mendengar keterangan Putri Candrawathi.

‘’FerdySambo terlebih dahulu meminta Ricky Rizal menembak Brigadir J. Setelah itu juga meminta Ricard Eliezer untuk  menembak Brigadjir J,’’ucap Wahyu. 

BACA JUGA:Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?

Menurut Wahyu,  ketika memerintah ajundannya menembak dan membunuh Brigadir J dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.  

Hakim Wahyu menyebut, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

‘’Manjelis hakim menyimpulkan Ferdy sambo tidak dalam gangguan jiwa, karena dalam proses jalannya persidangan terdakwa  mampu menjawab pertanyaan dengan baik,’’ujarnya. 

Sumber: