Fakta Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga, Komnas HAM: Dipaksa Ferdy Sambo Mengaku

Fakta Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga, Komnas HAM: Dipaksa Ferdy Sambo Mengaku

Kolase Putri Candrawathi dan Brigadir J. - dok/radar palembang---

JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada paksaan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi untuk mengaku lokasi pelecehan seksual terjadi di Duren Tiga. Faktanya?

Kendati demikian, Putri masih bersikukuh terjadi pelecehan seksual terhadal dirinya  meskipun lokasi peristiwa berpindah dari Duren Tiga, Jakarta selatan ke Magelang, Jawa Tengah.

Alasan pelecehan seksual itu pula yang membut Ferdy Sambo murka sehingga membunuh Brigadir J.

Ketua Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pengakuan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual di rumah dinas, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, atas paksaan Ferdy Sambo.

''BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi, LPSK Khawatirkan Tekanan Psikologis Bharada E

Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,” kata Taufan meniru ucapan Putri, Senin (29/8) sebagai mana mengutip dari jpnn.com.  

Padahal pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Taufan, kesimpangsiuran ini harus diluruskan dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Terlebih, kasus pelecehan seksual tersebut juga telah dihentikan oleh polisi.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatra Utara khawatir Putri kerap mengubah pernyataan saat pemeriksaan.

BACA JUGA:Penyembuhan Gatal-gatal Pada Kulit, Ikuti Ini Empat Cara Mudah ini

 “Membuat kehebohan banyak pihak tetapi ternyata orang yang bersangkutan saja mengatakan disuruh mengaku pecehan terjadi di Duren Tiga yang  sebetulnya peristiwanya di Magelang,” kata dia.

Selain itu, Taufan mengatakan hingga saat ini pihaknya hanya mendapat sedikit bukti tentang kasus pelecehan seksual tersebut.

Selama ini, hanya Putri yang menyebutkan ada pelecehan seksual, tetapi tak ada saksi lain yang mengakui peristiwa itu

 “Ini yang terbantahkan dan mereka memindahkan fokus itu tanggal 7 Juli malam di Magelang dengan konstruksi cerita bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap Ibu Putri yang dilakukan oleh J. Saksi yang lain siapa yang menyaksikan langsung? Tidak ada,” kata dia.

BACA JUGA:Tiga Besar Capres Pemilu 2024 Hasil Survei INDOMETER, Prabowo Teratas, Nasib Anies di Tangan Surya Paloh

Sementara itu rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J akan berlangsung hari ini di dua lokasi yaitu, di Jalan Seguling III. Lokasi kedua adalah di rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Plri Irjen Pol Ferdy Sambo Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan sebagai TKP pembunuhan Brigadir J.

 ‘’Iya benar. Lokasi rekonstruksi akan berlangsung di dua tempat itu,’’ujar  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, sebagaimana menukil dari Antara.

TKP Jalan Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Pelaksanaan Program Privatisasi Lima BUMN, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Segera Right Issue

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari. Pelaksanaannya secara secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

Penyidik akan menghadirkan kelima tersangka didampingi pengacara masing-masing. Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Pada kesempatan itu juga jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Khusus untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA:Dampak PMN Kepada BUMN yang Nilainya Capai Rp369,17 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

Apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti. Pasalnya, Bharada E merupakan saksi pelapor atau Justice Collaborator.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Sementara itu, LPSK sendiri masih pertimbangkan kehadiran Bharada di lokasi pembunuhan Brigadir J.  Pasalnya, LPSK khawatir adanya potensi tekanan psikologis Bharada E.

"Sudah kami siapkan, kami siap (dampingi). Kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” tutur Susi, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 29 Agustus 2022.

 “Jangan- jangan nanti malah enggak kuat untuk menyampaikan. Ya kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia (Bharada E) tahu," sambungnya. (jpnn/yui)

 

Sumber: