‘’Maka salah satu opsi, agar pemakaian BBM Subsidi tidak melebih kuota adalah dengan cara membatasi pebeliannya. Ini akan diatar dalam revisi perpres nanti,’’ujarnya.
Intinya, isi revisi Perpres No 191 Tahun 2014 itu adalah mengatur kembali pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite agar lebih tepat sasaran. Dengan demikian dana kompensasi BBM untuk masyarakat dapat ditingkatkan.
Sementara itu itu, untuk BBM subsidi jenis solar, beberapa kendaraan yang dilarang untuk menggunakan adalah:
BACA JUGA:Update Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Desember 2022, Pertamax Turbo Naik
Pertama, kendaraan bermotor perseorangan/badan (plat hitam) kecuali pick up. Kedua, kendaraan dinas. Ketiga, kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat.
Keempat, kereta api selain kereta api umum yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.
BBM subsidi solar juga banyak terjadi penyimpangan dalam distribusi dan konsumsinya. Saat ini sudah ada pengaturan tentang penggunaan BBM subsidi solar yang berdasarkan volume untuk kendaraan transportasi darat.
Aturan pemakain BBM Subsidi solar itu adalah: pertama, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari. Kedua angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. Ketiga, angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
BACA JUGA:Pertamina: Konsumsi BBM Naik 7 Persen Saat Nataru 2023
Pemakain BBM solar subsidi dilarang untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Dalam draf revisi Perpres 191 Tahun 2014 tertara daftar kendaraan baik mobil maupun motor yang bakal dilarang pakai dan gunakan atau konsumsi BBM Subsidi Solar dan BBM Perlite RON 90. Berikut adalah daftar kendaraan itu sebagaimana mengutip dari sumeks.disway.id.
Daftar Kendaraan Mobil Dilarang Pakai atau konsumsi BBM Subsidi Solar dan Pertalite:
A. Kendaraan Mobil Mereka Honda
1. Honda Mobilio