POLAIRUD Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal Ke Banyuasin

POLAIRUD Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal Ke Banyuasin

POLAIRUD Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal Ke Banyuasin. Rabu, 30 November 2022--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Aparat Direktorat Air dan Udara Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil sulingan ke wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.

Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono kepada wartawan di Palembang mengatakan, jajarannya menghadang upaya pengiriman saat patroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin, sekitar pukul 12.30 WIB. Rabu, 30 November 2022.

Saat patroli, petugas menemukan lima truk mencurigakan yang membawa barang-barang tertutup rapat dan parkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Truk tersebut dikemudikan oleh lima pengemudi berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25), dan didampingi oleh lima orang Kernet yang masing-masing berdomisili di Banyuasin, Sumsel, dan Lampung.

BACA JUGA:Harnojoyo Setujui UMK Palembang Naik 7,5 Persen

Dari sana, polisi menemukan bahwa di belakang kelima truk itu terdapat brankas yang dimodifikasi berisi bahan bakar solar ilegal yang akan mereka kirim melalui perairan.

Ia mengatakan, menurut para pelaku, solar yang mereka angkut berasal dari Musi Banyuasin, kawasan Keluang, dan milik seseorang berinisial AR.

Namun, polisi masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku yang ditangkap di Mapolda Sumsel dan barang bukti untuk mendapatkan informasi detail tentang penangkapan ini.

Adapun bukti terkait, kendaraan truk Mitsubishi masing-masing memiliki nomor polisi BG-8120-OG 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB 8 ton, BG-8481-JJ 10 ton, BE-8642. -LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV muatan 15 ton.

BACA JUGA:Diduga Depresi Lantaran Sakit Tumor Alasan Wanita Di Palembang Loncat Dari Jembatan Ampera

Berdasarkan perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 53(b) dan Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sumber: antaranews.com