Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Sanksi SPBU 24.306.26 di Ogan Ilir, Operator Nakal Kena PHK
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel beri sanksi SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kembali menindak tegas SPBU dan oknum operator "nakal".
Kali ini, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Saksi Pertamina kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.
Oknum operator SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136 Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim
Hal tersebut diungkapkan Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu 7 Agustus 2024.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi,"jelas dia.
Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH," kata Tjahyo Nikho Indrawan.
Langkah sanksi Pertamina Patra Niaga Sumbagsel sebagai upaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
"Distribusi BBM Bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,"ungkap dia.
Sumber: