Menteri HAM Natalius Pigai Minta Kenaikan Anggaran Jadi Rp20 Triliun Ramai Menuai Kontroversi
Menteri HAM meminta kenaikan anggaran jadi Rp20 triliun dari natalius pigai tuai kontroversi, pengamat sebut bisa picu korupsi--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dan Natalius Pigai pun harus memutar otak lebih keras karena diberikan anggaran Rp64 miliar.
Dikutip dari sumeks.co dari kabar yang beredar hari ini, Rabu 23 Oktober 2024 Natalius Pigai menginginkan anggaran Kementerian HAM itu dinaikkan menjadi Rp20 triliun.
Menurut Pigai, anggaran yang diberikan oleh pemerintah Rp64 miliar itu terlalu kecil untuk mencakup kebutuhan Direktorat Jenderal, sekretariat hingga kantor wilayah yang ada.
Dikatakan Pigai anggaran dari pemerintah Rp64 miliar itu menurut perhitungannya hanya mencakup satu Direktorat Jenderal saja.
BACA JUGA:Tiga Profesor Sikapi Status Hukum Mardani H Maming Saat Ini, Berikut Pandangan Guru Besar Tersebut
"Masih ada Direktorat Jenderal lainnya, sekretariat dan kantor-kantor wilayah kan masih ada," kata Natalius Pigai dikutip dari berbagai sumber.
Ia menegaskan, bahwa permintaan peningkatan anggaran lebih dari Rp64 miliar tersebut bertujuan agar pembangunan pada sektor Hak Asasi Manusia (HAM) dapat lebih maksimal.
Masih menurut Pigai, permintaan anggaran Rp20 triliun itu sudah sangat ideal untuk mendukung upaya pembangunan pada sektor HAM di Indonesia.
"Mau saya itu Rp20 triliun dan dijamin bisa bangun, karena belasan tahun saya ini pekerja lapangan," tegas Pigai.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dipecah Jadi 3 Kementerian Baru, Berikut Ini Nama Para Menteri Pengganti Nadiem
BACA JUGA:Artis Raffi Ahmad dan Pendakwah Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini 5 Nama Lainnya
Atas permintaan itu, lanjut Pigai ia telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Ketua Bappenas serta Menteri Keuangan tentang permohonan anggaran Rp20 triliun tersebut.
"Saya bisa kalau negara punya anggarannya, saya maunya Rp20 triliun," kata Pigai.
Sumber: