Pj Wali Kota Rangkul Warga Palembang Tertib Bayar Pajak, Pajaknya Bagus Pembangunanya Bagus

Pj Wali Kota Rangkul Warga Palembang Tertib Bayar Pajak, Pajaknya Bagus Pembangunanya Bagus

Pj Wali Kota Palembang, Ucok Damenta--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG. ID - Pj Wali Kota A Damenta berkomitmen bahwa pembayaran pajak yang tertib dari masyarakat tentunya bakal sejalan dengan peningkatan kualitas pembangunan di Kota Palembang.

Untuk itu ia mengharapkan agar para wajib pajak membayar pajak tepat waktu, terlebih lagi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak.

Hitu disampaikan Pj Wali Kota A Damenta dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 di Aula Bapenda Kota Palembang, Kamis 17 Oktober 2025.

"Kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo tanggalnya, dan yang tunggakanya sudah banyak kita memberikan keringanan penghapusan denda," ujarnya.

BACA JUGA:Semen Baturaja Pamerkan UMKM Binaan Lewat Karya Nyata Festival, Bantu Perluas Potensi Jaringan Pemasaran

BACA JUGA:Cetak Sejarah, Pemkot Palembang Raih SAKIP Awards 2024, Satu-satunya di Sumatera Selatan

Dikatakan A Damenta, bahwa Ini momen yang bagus dan harus ditaati agar kedepanya tidak akan menumpuk lagi.

"Ini menunjukan kinerja para camat dalam melakukan sosialisasi selalu kepada masyarakat dalam ketaatan membayar pajak, kalau pajaknya bagus pembangunanya bagus," bebernya.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri mengungkapkan, realisasi capaian PBB triwulan IV tahun 2024 mencapai 87,90 persen."Dari target Rp 280 Miliyar, per 16 Oktober 2024 sudah mencapai Rp 246 Miliyar.

BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional, Pj Walikota Palembang Temukan Langsung Pedagang Ayam Potong Nakal

BACA JUGA:Jadi Lokasi Wisata Baru di Palembang, Tower Jembatan Ampera Dibuka Saat Tahun Baru 2025

Ia menuturkan bahwa Bapenda Kota Palembang bersama OPD terkait dan kecamatan telah memberikan sosialisasi dan imbauan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo kepada wajib pajak.

"Melalui media sosial, banner, spanduk, begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door," pungkasnya.

 

Sumber: