Hore! Bapenda Palembang Beri Potongan 75 Persen Untuk 11 Objek Pajak, Berlaku Oktober-Desember 2024

Hore! Bapenda Palembang Beri Potongan 75 Persen Untuk  11 Objek Pajak, Berlaku Oktober-Desember 2024

Bapenda Kota Palembang menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen untuk 11 objek pajak--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen untuk 11 objek pajak.

Kebijakan tersebut diberlkukan guna dapat menurunkan tingginya nilai piutang pajak sebesar Rp 503 miliar dari 1,2 juta wajib pajak di Palembang.

Akan ada 11 objek pajak daerah yang dilakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak. Diskon pajak ini berlaku mulai 13 Oktober- 20 Desember 2024.

"Ya, jadi untuk pokok pajak yang diberikan sampai 75 persen untuk 11 objek pajak daerah berlakunya mulai dari kemarin ya 13 Oktober sampai 20 Desember 2024," kata Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, Senin, 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:7 Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Informasi Humas Polri per September 2024

BACA JUGA:Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel: Penagihan Utang Pajak

Lebih lanjut Raimon mengungkapkan tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi piutang pajak dan membantu memenuhi target pajak daerah.

"Tujuan untuk mengurangi program piutang pajak yang didominasi oleh wajib pajak PBB sekitar 95 persennya," ujarnya.

Raimon pun mengatakan kalau kegiatan ini juga guna mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang 2024 ini dengan total target Rp 1.148.527.309.690 dengan realisasi sekitar 82,18 persen.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak daerah 5-10 persen, dan membantu target pajak tahun ini terealisasi," tutupnya.

BACA JUGA:Terbaru, Catat Ini Batas Waktu Pemutihan Pajak di Sumsel Tahun 2024

BACA JUGA:Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Bank Mandiri

Sementara itu, Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf, mengatakan program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih aktif dan patuh dalam membayar pajak sesuai tahun, bulan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

"Semoga program ini dapat membantu masyarakat dan jadikan program ini motivasi membayar pajak," ujarnya.

Sumber: