Pj Gubernur Sumsel Launching LAKSAN di PS Mall, Pelayanan Publik Lebih Dekat ke Masyarakat
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melaunching Pelayanan Perizinan untuk Publik (LAKSAN) yang berada di lantai 3 Palembang Square (PS) Mall--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melaunching Pelayanan Perizinan untuk Publik (LAKSAN) yang berada di lantai 3 Palembang Square (PS) Mall.
Diharpakan dengan telah diresmikanya Pelayanan Perizinan untuk Publik (LAKSAN) pada Kamis, 29 Agustus 2024 tersebut dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel berkomitmen terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menegaskan, langkah ini penting dilakukan dalam menyikapi perubahan paradigma bagi pelayanan pemerintah.
BACA JUGA:Usai Dilantik, DPW Petanesia Sumsel Segera Audensi dengan Pemprov Sumsel
Jika sebelumnya pemerintah itu yang dicari masyarakat, sekarang pemerintah yang hadir di tengah masyarakat
Menurut Elen, DPMPTSP Sumsel berusaha memberikan layanan ke masyarakat yang ingin berinvestasi, untuk menciptakan usaha dan lapangan kerja karena ada multiefek sehingga terciptanya pertumbuhan ekonomi.
"Konsepnya meski sederhana tapi tempatnya representatif sehingga mereka lebih mudah ditambah lagi berada di PS Mall karena banyak UMKM dan masyarakat membutuhkan," ucapnya.
Elen menjelaskan, jam kerja Laksan berada di PS Mall di sesuai dengan jam operasional mall bahkan sabtu dan minggu pun bisa diberikan pelayanan.
BACA JUGA:Camat Sako Kena Sanksi Inspektorat Palembang, Dinilai Tidak Netral Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang, Berkas Dokumen Disita
“Jadi masyarakat tidak terbatas untuk mengurusi perizinan sehingga sangat membantu masyarakat terutama meningkatkan pelayanan ke publik.
Untuk mengikuti investasi dan usaha bagi UMKM. Jadi akan lebih mudah mereka mengurus akses perizinan,” tambahnya.
Sumber: sumeks.co