Camat Sako Kena Sanksi Inspektorat Palembang, Dinilai Tidak Netral Jelang Pilkada 2024
Kepala Inspektorat Palembang Jamia Haryanti--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Camat Sako, Rakhman Hidayat Pane mendapatkan sanksi peringatan dari Inspektorat Kota Palembang lantaran dianggap tidak netral jelang pilkada 2024.
Pemberian sanksi tersebut terkait adanya laporan warga terkait netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 kepada Inspektorat Kota Palembang.
"Ya beberapa waktu lalu kita menerima satu laporan warga. terkait informasi beredar terkait dugaan kampanye dari Camat Sako Palembang," kata Kepala Inspektorat Palembang Jamia Haryanti Senin, 26 Agustus 2024.
Jamia menjelaskan dari laporan itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Camat tersebut dan meminta klarifikasi atas laporan itu.
BACA JUGA:Paket Lengkap, PDIP Dukung Ratu Dewa dan Prima Salam di Pilkada Palembang
"Kita panggil dan Pak Camatnya mengaku khilaf, sudah kami klarifikasi dan diberi sanksi peringatan dan jika terulang akan diberikan sanksi," ungkapnya.
Jamia menjelaskan inspektorat akan memantau secara khusus netralitas ASN sebagai langkah ikut andil menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Netralitas ASN menjadi sangat penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. Oleh karena itu saya meminta agar ASN tidak terlibat dalam kampanye calon pemimpin daerah dalam bentuk apapun," tegasnya.
Selain itu, ASN juga bisa ikut berperan ikut andil dalam menyukseskan Pilkada dengan cara memfasilitasi seperti hadirnya dalam kegiatan Pilkada. Namun tetap menjaga netralitas.
BACA JUGA:Ratu Dewa Pamit pada Ribuan ASN Palembang, Pensiun Dini Per 1 Agustus 2024
BACA JUGA:Makin Seru, Sah Gerindra dan Prabowo Usung Pasangan Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang
"Intinya ASN harus netral dan resiko tidak netral akan disanksi tim inspektorat Palembang ada di mana-mana mengawasi ASN," tutupnya.
Camat Sako Ajak RT RW Dukung Ratu Dewa di Pilwako Palembang
Sumber: