Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang, Berkas Dokumen Disita

Jaksa Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang, Berkas Dokumen Disita

Pengeledahan yang dilakukan jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan, kemarin.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan geledah sita, rangkaian penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Giat penggeledahan penyidik Pidsus Kejari Sumsel di dua lokasi sekaligus pada Selasa 13 Agustus 2024, Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang. 

Ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.

Serta berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pusri Bangun Masyarakat Berkelanjutan Melalui FGD Comdev Tahun 2024

BACA JUGA:Aprizal Hasyim Resmi Jabat Pj Sekda Kota Palembang per 1 Agustus 2024

Dalam kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap berguna bagi penyidikan perkara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa terhadap hasil penggeledahan itu selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," ujar Vanny.

Dilanjutkan Vanny, giat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan selain nantinya akan diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

BACA JUGA:Oh! Ternyata Ini Alasan Kejati Sumsel Baru Menahan Hendri Zainuddin, Jadi Tersangka Sejak September 2023

Vanny kembali menerangkan, bahwa penyidikan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ke tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Sumber: