Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka ARS.

Tersangka inisial ARS diserahkan berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada Negara

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan di Atas Rp 80 Miliar

"Untuk selanjutnya, tersangka ARS akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,"kata Teguh Pribadi Prasetya Kepala Bidang P2humas Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka ARS, yang merupakan Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT PPSB.

"Adapun tersangka ARS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap,"jelas dia.

Selain itu, sambung dia, tersangka ARS tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi.

BACA JUGA:Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 Meningkat 7 Persen, Total Ada 407.971 Wajib Pajak

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan 3 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rugikan Negara Rp 525 Juta ke Kejati

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020. 

Sumber: