Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan

Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--

BACA JUGA:Deretan Prestasi dan Keberhasilan Jajaran Polda Sumsel di Hari Bhayangkara ke-78, Berikut Penjelasan Kapolda

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang. 

"Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan,"ujar dia.

Untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sumber: