Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan di Atas Rp 80 Miliar

Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan di Atas Rp 80 Miliar

Ratusan rekening Wajib Pajak dan penanggung Pajak dari WP Badan diblokir Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ratusan rekening Wajib Pajak dan penanggung Pajak dari WP Badan diblokir Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pemblokiran rekening serentak oleh Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung Pajak dari WP Badan. 

Pemblokiran rekening oleh Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilakukan karena para WP sudah menunggak pajak sebesar Rp 80.646.962.054,00.

"Sebelum melakukan pemblokiran rekening terhadap WP, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada penagihan sebelumnya telah melakukan penyampaian surat teguran,"kata kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Tarimizi.

BACA JUGA:Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Bank Mandiri

Lalu, sambung dia, dilakukan penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.

Adapun pemblokiran rekening WP oleh Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini dilakukan pada Kamis 25 Juli 2024. 

JSPN tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel melakukan pemblokiran secara langsung kepada 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Pemblokiran rekening terhadap WP ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan," katanya.

BACA JUGA:Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

"Termasuk rekening bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain,"jelas dia.

"Dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai," ujarnya.

Sumber: