Ketar-ketir, Dugaan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang Bakal Diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel

Ketar-ketir, Dugaan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang Bakal Diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumsel diminta untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan pelaksanaan PPDB SMA Negeri di Palembang yang menjadi polemik dan sorotan publik pada tahun ajaran 2024/2025.--sumek.co

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -  Buntut dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa SMA Negeri di Kota Palembang yang sempat menjadi polemik dan sorotan publik pada tahun ajaran 2024 ini, kini memasuki babak baru.

DPD Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) yang banyak menerima keluhan masyarakat terkait PPDB tersebut resmi melakukan upaya hukum dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 26 Juni 2024.

Ketua Dewan Pembina LAI Rizal Syamsul SH membeberkan, sebelum dilakukan upaya hukum ke Kejati Sumsel DPD LAI telah membuka posko pengaduan praktik penyimpangan PPDB Sumsel. 

"Setelah dirasa cukup bukti, hari ini kami resmi melayangkan laporan kepada pihak Kejati Sumsel, atas adanya dugaan gratifikasi di sejumlah SMA Negeri di Palembang terkait dengan PPDB tahun 2024," ujar Rizal Syamsul SH, kepada media.

BACA JUGA:Siap-siap, Disdik Palembang Bakal Sidak ke Sekolah Guna Sukseskan PPDB 2024

Dilaporkannya kasus PPDB, kata Rizal yang juga berprofesi pengacara. ini merupakan suatu peristiwa dugaan gratifikasi yang menjurus dugaan korupsi yang tidak kalah besar dampaknya kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, kata Rizal, dugaan gratifikasi oleh oknum pada sistem PPDB tingkat SMA khususnya di Kota Palembang ini juga telah menciderai dunia pendidikan.

"Bagaimana tidak, dari sekian banyak sekolah ada 22 SMA negeri di Kota Palembang hampir seluruhnya itu dilaporkan terkait adanya dugaan gratifikasi pada sistem PPDB yang masuk ke kami,"tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Rizal ia beserta tim lainnya, juga telah berkomunikasi baik dengan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel yang menemukan 80 persen adanya maladministrasi pada proses PPDB tahun 2024.

BACA JUGA:Membludak! Pendaftar Jalur Zonasi PPDB SMP Melebihi Kuota, Capai 121 Persen di Hari Pertama

Oleh sebab itulah, ia bersama tim yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) berdasarkan temuan Ombudsman serta laporan masyarakat atas dugaan gratifikasi sistem PPDB ini ke pihak Kejati Sumsel.

Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Kejati Sumsel, untuk dapat segera menindaklanjuti hasil temuan sebagaimana laporannya tersebut.

"Karena kasihan masyarakat yang tidak mampu. Sementara anaknya memiliki prestasi serta memenuhi syarat, malah tersingkir dari jalur penerimaan PPDB," tukasnya.

Sementara, Ketua LAI Antoni AR menambahkan dari informasi yang beredar serta bukti yang didapat pada proses PPDB SMA di Kota  Palembang memerlukan 'biaya' jutaan rupiah untuk dapat satu bangku yang telah melenceng dari prosedur.

Sumber: