Ketar-ketir, Dugaan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Palembang Bakal Diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel
Kejaksaan Tinggi Sumsel diminta untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan pelaksanaan PPDB SMA Negeri di Palembang yang menjadi polemik dan sorotan publik pada tahun ajaran 2024/2025.--sumek.co
BACA JUGA:Tegas! Ombudsman Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun Terkait PPDB SMA dan SMK Jalur Prestasi
"Kalau beredar di masyarakat gratifikasi ini ada yang bilang Rp5 juta, kalau SMA Negeri favorit bisa Rp10 sampai Rp15 juta. Tapi memang kenyataannya seperti itu," tambah Antoni.
Selain melenceng dari prosedur, Ia juga menduga proses PPDB SMA di Palembang juga cacat formil yang mana anak yang memiliki skor tinggi tidak diluluskan, yang lulus malah skor yang angkanya dibawah ketentuan.
Ia menduga, adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum panitia PPDB baik itu dari pihak sekolah ataupun dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
"Oleh sebab itulah, kami melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya ditindak tegas terhadap oknum oknum yang terlibat dalam kejahatan yang mencoreng dunia pendidikan ini," tandasnya.
BACA JUGA:Server Web Portal PPDB Palembang Disebut Down, Pengumuman PPDB SD dan SMP Masih Belum Bisa Dibuka
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sumsel belakang ini menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat, terutama di Kota Palembang.
Banyak sekali dugaan temuan yang menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB, diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga ditemukan jalur khusus.
Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.
Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Banyak Intervensi, Koordinator PPDB SMA di Sumsel Mundur, Ini Kata Pj Gubernur
Tentunya hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Terlebih banyaknya dugaan calon siswa yang memang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan serta bakat namun tidak diterima di dua SMA Negeri yang berlokasi di kawasan Demang Lebar Daun, Pakjo dan Bukit.
Ironisnya, justru diduga kuat banyak calon siswa yang memiliki sertifikat atau piagam buatan yang tidak sesuai bakat kemampuan calon siswa malah diterima di kedua sekolah tersebut.
Hal inilah yang membuat bobrok pelaksanaan PPDB di Sumsel khususnya di Kota Palembang, karena diduga sudah dimanfaatkan oleh segelintir oknum dengan melakukan jual beli bangku sekolah untuk kepentingan pribadi.
Sumber: