Pengadilan Tinggi Palembang Bebaskan Jupperlius, Kasus Sabu yang Divonis 13 Tahun

Pengadilan Tinggi Palembang Bebaskan Jupperlius,  Kasus Sabu yang Divonis 13 Tahun

Ilustrasi putusan sidang oleh majelis hakim pengadilan--detiksumut.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membebaskan Jupperlius, terdakwa kasus sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman 13 penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Terdakwa adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di bagian Tata Usaha dan Administrasi.

Terdakwa dibebaskan pada tingkat putusan banding dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya pada putusan PN Palembang di bulan November 2022 lalu, Jupperlius divonis 13 tahun penjara  dalam kasus kepemilikan 490,16 sabu.

BACA JUGA:Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Pergi Haji, Kuota 2023 Sebanyak 221 Ribu

"Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidanakan karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa".

Demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai Mahyuti dengan anggota R Sabarrudin Ilyas dan M Jaili Sairin, dilkutip detikSumut.com di Sistem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, pada Jumat, 13 Januari 2023.

Kemudian Jupperlius melakukan upaya banding atas putusan hakim PN itu. Selanjutnya, pada 2 Januari 2023, menanggapi banding tersebut, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan.

Yakni nomor 244/PID/2022/PT PLG yang isinya membatalkan putusan yang sebelumnya dikeluarkan PN Palembang.

BACA JUGA:Usai Jadi Tersangka Kasus KDRT, Apakah Ferry Irawan Akan Ditahan ?

"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 register perkara No 823/Pid.sus/2022/PN," sambung Mahyuti.

Terkait putusan itu, juru bicara PN Palembang, Sahlan Efendi membenarkan putusan itu.

Menurutnya, pihaknya juga telah mengetahui hal itu lewat SIPP tersebut."Iya benar, memang ada. Sesuai dengan isi yang ada di SIPP itu," kata Sahlan ketika dikonfirmasi.

Kejati Sumsel membenarkan jika Jupperlius merupakan pegawainya yang bertugas di bagian Tata Usaha dan Administrasi. Jupperlius disebut memang sering bolos.

Sumber: