KONTEN LINA MUKHERJEE, DPW Srikandi Sumsel Lantang Suarakan Ini di Kejati

KONTEN LINA MUKHERJEE, DPW Srikandi Sumsel Lantang Suarakan Ini di Kejati

DPW Srikandi Sumsel saat menyatakan sikap terhadap kasus konten Lina Mukherjee di halaman Kantor Kejati Sumsel.-henny/radarpalembang.disway.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Puluhan anggota DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel lakukan aksi pernyataan sikap di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel, terkait konten Lina Mukjerjee yang makan babi, Senin, 5 Juni 2023.

Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Dr (c) Hj Sunnah NBU SH MH menjelaskan, berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee, sebenarnya  sudah dilimpahkan pihak Polda ke Kejati Sumsel.

Di mana, ujarnya, berkas sudah memasuki tahap 1. Namun  ternyata berkas dari penyidik dikembalikan jaksa dengan disertai petunjuk.

 

BACA JUGA:Basyaruddin Akhmad Resmi Dinobatkan sebagai Dewan Pembina SPP Sumsel, Ini Harapan Srikandi

”Sehingga P19 dari jaksa, membuat kami selaku mitra pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat meminta kepada Kajati Sumsel untuk  memberikan  atensi agar segera P21, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan aksi pernyataan sikap, agar pihak Kejati segera melakukan proses hukum selanjutnya yang sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

“Silakan limpahkan langsung cepat-cepat ke Pengadilan Negeri, supaya agar ada proses hukum selanjutnya. Artinya di persidangan akan terbukti, ini benar salah dengan data, saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:Ulama Minta Kapolda Tahan Lina Mukherjee, FUI; Dia Sehat Aktif di Medsos


Suasana penyataan sikap DPW Srikandi Sumsel di hadapan penegak hukum Kejati Sumsel.-henny/radarpalembang.disway.id-

 

Sementara Darmi, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel menyerukan dengan tegas, pihaknya menolak dan mengutuk segala bentuk penistaan terhadap agama.

Pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sumsel dan Kejati Sumsel, untuk segera menahan dan melakukan penangkapan terhadap Lina Mukherjee.

”Kami melaknat tersangka Lina Mukherjee, karena ulah dia telah membuat perpecahan, permusuhan, dan kebencian antar anak bangsa,” serunya dengan lantang di hadapan pihak Kejati Sumsel.

Sumber: