Penyidikan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Terus Dikembangkan Tim Jaksa Kejari Palembang

Penyidikan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Terus Dikembangkan Tim Jaksa Kejari Palembang

Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang dengan pengerjaan proyek pada tahun 2022 lalu.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 'Guest House' Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah terus dikembangkan tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 

Setelah sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka bernama Doni Prayatna sebagai kontraktor pelaksana pada kegiatan pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah pada tahun 2022. Tersangka langsung dilakukan penahanan. 

Dari pengembangan penyidikan ini bisa saja muncul tersangka baru yang terkait atau ikut berperan dalam kasus korupsi itu. 

Hal ini ditegaskan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang Irfan F Muis SH MH kepada media, Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Kapoltabes Palembang Himbau Masyarakat Waspadai Daerah Rawan Kejahatan, Ini Daftar Kecamatannya!

'Benar, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah  Palembang,' ujar pria yang akrab disapa Muis.

Menurut Muis, pengembangan penyidikan dilakukan karena adanya sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan dalam materi penyidikan perkara.

Dikatakannya, meski telah menetapkan satu orang tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang dimintakan pertanggung jawaban dalam perkara ini.

"Tim penyidik pun hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, meski sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka," ungkap Muis.

BACA JUGA:Kontraktor Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 Ditahan Jaksa, Bakal Muncul Tersangka Lain?

Pemanggilan sekaligus pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, lanjut Muis juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.

Terbukti, lanjut Muis pada beberapa hari lalu tim penyidik Pidsus Kejari  Palembang memeriksa lima orang sebagai saksi.

Saksi-saksi yang dimaksud, kata Muis terdiri dari empat orang saksi selaku tim konsultan manajemen berinisial AA, IR, AA, dan K

"Serta satu nama yang turut diperiksa penyidik yaitu Site Manajer PT CSA berinisial O," tandasnya.

Sumber: