Kapoltabes Palembang Himbau Masyarakat Waspadai Daerah Rawan Kejahatan, Ini Daftar Kecamatannya!

Kapoltabes Palembang Himbau Masyarakat Waspadai Daerah Rawan Kejahatan,  Ini Daftar Kecamatannya!

Kapoltabes Palembang saat merilis pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Palembang.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap kasus curat dan curanmor.

Harryo menegaskan ada beberapa Kecamatan di Kota Palembang masuk daftar daerah rawan kejahatan pelaku-pelaku kriminalitas.

"Daerah rawan kasus curat dan curanmor yakni berada di Kecamatan Sukarami tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah, Kebun Bunga, Soekarno Hatta, Km 5, dan Sukajaya," kata Kapolrestabes, Senin 3 Juni 2024.

Kecamatan lainnya adalah IT III  Palembang di Yayasan Intan Pusaka, Raja Seafood, Jalan R Soekamto, dan Jalan Veteran, Kecamatan Kertapati di Jalan Keramasan dan Kemang Agung, Kecamatan Plaju di kawasan Plaju Ilir.

BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Perekonomian Palembang Menjanjikan untuk Berinvestasi

Kecamatan lainnya yang masuk kategori rawan, lanjut Kapolrestabes yakni Kecamatan Gandus di Karang Anyar, Kecamatan IT II di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sei Buah, Mayor Ruslan, Mata Merah Kalidoni, dan Sei Selayur.

Untuk Kecamatan Seberang Ulu II daerah rawannya berada di Tangga Takat dan wilayah 16 Ulu. Kecamatan Alang-Alang Lebar berada di Karya Baru.

Kecamatan IB I daerah rawannya berada di Kelurahan Siring Agung, Bukit Baru, Demang Lebar Daun dan untuk Kecamatan IB II berada di kawasan 32 Ilir," ungkapnya.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan tertinggi ada di Kecamatan Sematang Borang tepatnya di Lebung Gajah, Jalan By Pass Alang-alang lebar, Kecamatan Bukit Kecil, PPelataran Benteng Kuto Besak (BKB)  Palembang, Kecamatan SU II, Jembatan Ampera, Kecamatan Jakabaring, Kecamatan Kemuning.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Jalur Afirmasi Diumumkan Nanti Malam, PPDB SMP dan SD di Palembang Tahun 2024/2025

"Selain itu ada juga dompet, Sajam, Plat Nopol Kendaraan, helm, tabung gas, emas, perhiasan bukan emas, TV  pintu aluminium dan masih banyak lainnya lagi," katanya. 

Selama kurun waktu kurang dari satu bulan terhitung 14 Mei 2024 sampai 29 Mei 2024 jajaran Polrestabes  Palembang berhasil ungkap 65 kasus kejahatan masuk ke dalam target operasi dan non target operasi 61 kasus.

Kapolrestabes  Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat gelar ungkap kasus dan hasil Ops Sikat 1 Musi 2024 mengatakan pihaknya menangkap 56 orang tersangka terdiri dari 49 tersangka dan 7 orang masih berstatus anak di bawah umur.

"Curat sebanyak 30 kasus dengan menangkap 29 tersangka, pencurian dengan kekerasan 11 kasus menangkap 12 tersangka dan curanmor 24 kasus sebanyak 15 orang tersangka yang ditangkap,"lanjutnya.

Sumber: