Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris untuk Proaktif Hapus Fidusia Usai Pelunasan Utang

Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris untuk Proaktif Hapus Fidusia Usai Pelunasan Utang

Kegiatan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia di Hotel The Alts oleh Kemenkumham Sumsel, Senin 10 Juni 2024.--dokumen/radarpalembang.com

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Terus Dikembangkan Tim Jaksa Kejari Palembang

“Melihat masih banyaknya data tersebut, kami minta notaris yang memiliki hak akses data jaminan fidusia.

Agar mendorong bank maupun leasing untuk segera melakukan penghapusan jaminan fidusia bagi para nasabah yang utangnya sudah lunas,” lanjut dia.

Rahmi memastikan Kemenkumham Sumsel dan jajaran akan terus melakukan pengawasan terhadap notaris, perbankan, serta leasing yang lambat melakukan penghapusan, untuk menghindari fidusia ganda.

Dan menciptakan tertib administrasi yang berkepastian hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:Peluang Lulus Jalur Zonasi Semakin Ketat di PPDB SMP Negeri Tahun 2024, Melebihi Kuota Capai 158 Persen

Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan.

Terkait fidusia, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fidusia.

“Sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan notaris, perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan, akademisi dan masyarakat umum.

Kami juga undang Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel sebagai narasumbernya,” tutup Riyan.

 

 

 

 

Sumber: