Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lalu, kapan pendaftaran calon Pilkada 2024?

Berikut informasi jadwal hingga syarat pendaftaran calon perseorangan.

BACA JUGA:Wow! Cek Honor PPK Pilkada Serentak di November 2024, Berikut Bocoran Jadwal dan Tahapannya

Jadwal Pendaftaran Calon Pilkada 2024

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, berikut jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024.

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

BACA JUGA:Tak Jadi Nyalon Walikota Palembang, HNU Tinggalkan PAN dan Pilih Gabung Gerindra, Maju Pilkada Muara Enim

Sumber: