Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.--

10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

12. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

13. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

14. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

BACA JUGA:Pilkada Palembang, Fitri Lamar Golkar, Koalisi Nasdem-Golkar Bergema

15. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan ketentuan:

a. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;

b. Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota.

c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:

- Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

- Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

- 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

d. Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan

Sumber: