Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.--

20. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

21. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon;

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024, PAN Siapkan Joncik Muhammad Masuk Bursa Calon Gubernur

22. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau

23. Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

 

 

 

 

 

Sumber: