Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.--

e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:

- Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau

- Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota;

BACA JUGA:Gerindra Belum Putuskan Berpasangan dengan Siapa di Pilkada Palembang 2024

16. Belum pernah menjabat sebagai:

- Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

- Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

- Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

17. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:

- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;

- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau

- Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;

BACA JUGA:Pilkada OKI, Malwadi Bergerak dari Pantai Timur, Gaet Suara Pemuda

18. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;

19. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;

Sumber: