Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.--

Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

Persyaratan calon untuk Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut informasinya.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

BACA JUGA:Pengamat Politik: Kandidat Walikota Harus Siap Logistik, Biaya Pilkada Palembang Tinggi

5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis).

Terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;

7. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.

Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;

BACA JUGA:Belum Lakukan Survei, LSI Prediksi Pilkada Palembang Bakal Kompetitif

8. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Sumber: