Wow! Cek Honor PPK Pilkada Serentak di November 2024, Berikut Bocoran Jadwal dan Tahapannya

Wow! Cek Honor PPK Pilkada Serentak di November 2024, Berikut Bocoran Jadwal dan Tahapannya

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada bulan November 2024 mendatang dan untuk honor PPK Pilkada tahun ini sama dengan pemilu 2024 kemarin.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 tadi sudah selesai.

Bahkan untuk penetapan pasangan Presiden dan Wakil Predisen terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin, Rabu 24 April 2024.

Nah, pada bulan November 2024 mendatang, kita akan kembali mengelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik Gubernur-wakil gubernur dan Walikota/bupati-wakil walikota/bupati se-Indonesia.

Hal ini dijelaskan oleh Anggota KPU) RI Parsadaan Harahap yang mengatakan untuk besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun ini sama dengan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Update Terbaru, Daftar Caleg DPRD Dapil II Palembang dengan Suara Terbanyak di Pemilu 2024

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Ketua honornya Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta," kata Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, belum lama ini.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu juga mengatakan santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak nanti.

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin.

Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.

BACA JUGA:Yuk Pantau Terus Update Prolehan Suara Pemilu 2024 di Link Berikut Ini

Ia menjelaskan santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," harapnya.

Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sumber: