Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Denda Rp 1 M dan Uang Ganti Rugi Rp 3,88 M

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Denda Rp 1 M dan Uang Ganti Rugi Rp 3,88 M

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, hari ini.--

BACA JUGA:HEBOH! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Ini, Berikut Daftarnya, Selalu Ingat Cek KLIK

"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," imbuhnya.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Hasbi memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyebut Hasbi juga bersikap sopan di persidangan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:Sah! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Hasbi Hasan sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Kapan Lebaran Idulfitri 1 Syawal 1445 H? PP Muhamadiyah Keluarkan Maklumat, Simak Penjelasannya di Sini

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. "Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

 

Sumber: