HEBOH! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Ini, Berikut Daftarnya, Selalu Ingat Cek KLIK

HEBOH! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Ini, Berikut Daftarnya, Selalu Ingat Cek KLIK

--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Empat produk kosmetik dicabut izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

BPOM RI memberikan sanksi kepada sejumlah produk kosmetik yang ditemukan tidak sesuai ketentuan peredaran. 

Sanksi berupa pencabutan izin edar tersebut disebabkan iklan produk kosmetik yang mengandung unsur erotisme.

Hal ini ditegaskan  Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, belum lama ini, dalam siaran persnya.

BACA JUGA:Waspada! BPOM Rilis Daftar 12 Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya, Cek di Sini

"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," ujar Mohamad Kashuri.

Adapun daftar izin edar kosmetik yang dicabut berdasarkan pemantauan hingga Januari 2024.

Produk yang beredar marak ditemukan di lapak online tersebut. BPOM RI meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

Adapun link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya diharapkan segera di-takedown dari seluruh e-commerce.

BACA JUGA:Krim Temulawak dan Labella Kosmetik Ilegal Sebabkan Kanker Kulit, Cek Daftar 13 Produk Lainnya dari BPOM RI?

Masyarakat diminta berhati-hati dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik.

BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa).

Pastikan juga memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya.

"Pastikan ada Izin edar dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa," pesannya.

Sumber: