Inilah Sosok Setiawan Makmur, Gagal Bangun Apartemen Rajawali Palembang, Kini Jadi DPO

Inilah Sosok Setiawan Makmur, Gagal Bangun Apartemen Rajawali Palembang, Kini Jadi DPO

Noviardus Setiawan Makmur merupakan sosok pengusaha pemilik Apartemen Rajawali Palembang yang gagal dibangun dan kini menjadi DPO--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Noviardus Setiawan Makmur merupakan sosok pengusaha pemilik Apartemen Rajawali Palembang yang gagal dibangun dan kini menjadi DPO.

Setiawan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu, 27 Maret 2024 berdasarkan surat No. DPO/46/III/2024. 

Setiawan Makmur merupakan salah satu pengusaha properti di Palembang yang salah satunya adalah Appartement Rajawali Palembang.

Apartemen itu dijanjikan akan dibangun namun sudah 5 tahun tidak dibangun bangun  juga, padahal dikabaarkan sudah banyak pembeli yang mengadakan pembayaran dan kerugian masyarakat sangatlah besar. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 triliun, Netizen: Pantes Istrinya Disuruh Belanja Mulu

Menariknya perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan. 

Informasi terbaru menyatakan Pengembang Rajawali Royal Apartemen berstatus PKPU berdasar keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Mei 2023.

Tak banyak informasi yang dapat digali mengenai latar belakang dari Setiawan Makmur yang merupakan Alumni dari SMA Xaverius 1 Palembang ini.

Tercatan dirinya pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Provinsi PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) pada 2009 di masa kepemimpinan Gubernur Alex Noerdin.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Polisi yang Tembak Debt Collector Dipatsus 30 Hari, BB Pistol Dibuang di Musi VI

Mengutip dari sumateraekspres.id, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihaknya telah mengirim surat pemanggilan ke alamt rumah Setiawan Makmur, namun tidak diindahkan. 

Setiawan Makmur terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris - PPAT Amir Husin SH MKn pada Sabtu, 25 September 2021 dan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2023. 

"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta ketidakkooperatifan Noviardus dalam pemeriksaan," ujarnya, Kamis 28 Maret 2024.

Untuk itu Haris mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan Setiawan Makmur kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. 

Sumber: