Usai Diperiksa, Polisi yang Tembak Debt Collector Dipatsus 30 Hari, BB Pistol Dibuang di Musi VI

Usai Diperiksa, Polisi yang Tembak Debt Collector Dipatsus 30 Hari, BB Pistol Dibuang di Musi VI

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin saat memberi keterangan usai pemeriksaan Aiptu FN Polisi yang Tembak Debt Collector, Senin 25 Maret 2024--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Usai menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumsel Aiptu FN, polisi yang tembak debt collector dipatsus selama 30 hari.

Diketahui Aiptu FN polisi yang tembak debt collector mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin, 25 Maret 2024 untuk memberikan karifikasi atas kasus yang menimpanya.

"Yang bersangkutan memang sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti sudah kita sita, mobil Avanza, STNK dari kendaraan tersebut, sajam, dan baju," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin.

Menurut Agus tidakan yang dilakukan Aiptu FN melanggar kode etik kendati pelaku mengaku panik ketika didatangi 12 orang yang hendak mengambil mobil yang ia kendarai, belakangan diketahui sebagai debt collector atau mata elang.

BACA JUGA:Jelaksan Duduk Perkara, Polisi yang Tembak Debt Collector Datangi Polda Sumsel, PH: Klien Kami Tidak Kabur

"Namun, dari aspek yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan," ujarnya.

Kini Aiptu FN polisi yang tembak debt collector dipatsus maksimal 30 hari dan dimulai sejak Senin, 25 Maret 2024 dan belum diputuskan berlaku sampai kapan.

Setelahnya akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Ditreskrimum perihal laporan kekerasan dan pengancaman.

"Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka Patsus. Patsusnya mulai hari ini dan kita koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk pidana atas laporan yang ada," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolri Minta Tindak Tegas Mata Elang, Buntun Oknum Polisi Tembak Debt Colector di Palembang

Untuk barang bukti (bb) berupa pistol jenis air soft gun yang digunakan Aiptu FN sudah dibuang di jembatan musi VI usai kejadian.

"Pistol (air soft gun) dibuang di Jembatan Musi 6 seusai kejadian. Saat ini anggota kami masih melakukan pemeriksaan di lokasi untuk menghimpun dan mencari fakta-fakta yang ada di lapangan," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo

Sebelumnya Aiptu FN polisi yang tembak debt collector di Palembang mendatangi Bidpropam Polda Sumsel untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Aiptu FN mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wib.

Sumber: