Inilah Sosok Setiawan Makmur, Gagal Bangun Apartemen Rajawali Palembang, Kini Jadi DPO
Noviardus Setiawan Makmur merupakan sosok pengusaha pemilik Apartemen Rajawali Palembang yang gagal dibangun dan kini menjadi DPO--
Haris meminta agar Setiwan Makmur menyerahkan diri dengan baik.
Sebelumnya Setiwan Makmur sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
Pemohonan praperadilan tersebut meminta pembatalan penetapan tersangka dan rehabilitasi nama baik Setiwan Makmur di masyarakat.
Sebetulnya dari segi lokasi ppartement Rajawali Palembang berada di tempat yang sangat strategis yaitu Jalan Rajawali Kelurahan 8 Ilir Palembang.
Rencananya Apartemen Rajawali dibangun setinggi 41 lantai dan ditawarkan dengan konsep one stop living, tahap pertama pembangunan sebanyak 585 unit.
BACA JUGA:Kapolri Minta Tindak Tegas Mata Elang, Buntut Oknum Polisi Tembak Debt Colector di Palembang
Unit tersebut terdiri atas empat tipe, yakni tipe studio, one bedroom, two bedrooms, dan three bedrooms.
Kemudian menyusul Rajawali Royal Apartment tipe penthouse yang akan dilengkapi dengan private pool bagi penghuninya.
Selain itu akan dibangun juga fasilitas lainnya seperti waterpark outdoor dan indoor. Apartemen ini direncanakan ada 9 kolam renang dan salah satunya dengan view jembatan Ampera.
Sumber: