Kronologi Sales Mobil Tipu Uang DP Rp 17 Juta

Kronologi Sales Mobil Tipu Uang DP Rp 17 Juta

Tersangka Yogi saat diperiksa di Polres PALI.-maman/radarpalembang.disway.id-

PALI, RADARPALEMBANG.COM  – Seorang sales mobil dari Palembang, diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan uang muka atau DP sebesar Rp 17 juta dari warga Kabupaten PALI.

Polres PALI pun membeberkan kronologi penipuan yang dilakukan sales mobil ini.  

Kasus itu bermula saat tersangka Yogi yang merupakan sales marketing, sebuah perusahaan dealer mobil, melakukan survei dan menghubungi korban HA bahwa pengajuan  kredit mobil truk korban sudah di ACC (telah disetujui).

Namun, hingga waktu cukup lama mobil yang dimaksud tidak keluar dan tak kunjung diterima. Korban pun menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan alasan tersangka sedang dalam antrean unit.

BACA JUGA:Abaikan Panggilan Polisi, Terduga Kasus Penipuan Yogi Wijaya Saputra Jadi DPO Polres PALI

Lantaran curiga korban akhirnya bertanya langsung ke leasing sehingga diketahui, pengajuan kreditnya tidak ACC.

Korban meminta uang DP dikembalikan namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan, dan tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.

Sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi. Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Yogi Wijaya Saputra (29), sales mobil yang diduga telah menipu konsumen warga PALI berhasil ditangkap Polres PALI, kemarin di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Launching 100 Persen Kampung Keluarga Berkualitas, PALI Bersiap Zero Stunting

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira disampaikan oleh Kanit Pidum Ipda M Yusuf mengatakan, tersangka yang sudah masuk DPO di tangkap di Kabupaten Muara Enim.

"Semalam tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumah kos-kosan di Muara Enim, " ujar Ipda M Yusuf, Kamis, 15 Juni 2023.

Yusuf menjelaskan, penangkapan tersangka DPO kasus penipuan ini setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka kabur ke Muara Enim.

"Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidum bergerak ke Muara Enim sehingga berhasil meringkus tersangka. Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Sumber: