Abaikan Panggilan Polisi, Terduga Kasus Penipuan Yogi Wijaya Saputra Jadi DPO Polres PALI

Abaikan Panggilan Polisi, Terduga Kasus Penipuan Yogi Wijaya Saputra Jadi DPO Polres PALI

Abaikan Panggilan Polisi, Terduga Kasus Penipuan Yogi Wijaya Saputra Jadi DPO Polres PALI--

PALI, RADARPALEMBANG.COM - Setelah mengkir beberapa kali teradap panggilan Polres PALI akhirnya tersangka kasus penipuan Yogi Wijaya Saputra (29) ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI, yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Muhammad Arafah mengatakan bahwa penetapan tersangka menjadi DPO setelah pihaknya melakukan panggilan beberapa kali untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang.

"Tersangka berinisial YWS itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga kabupaten PALI, berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu," ungkapnya, Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Sopir Truk di Palembang Kena Todong 3 Pemuda Usai Buang Air Kecil

BACA JUGA:Sidang Pertama Kasus Penganiayan David Ozora, Mario Dandy Tak Bantah Dakwaan JPU

Iptu Muhammad Arafah menjelaskan bahwa kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka menjadi DPO.

"Bahkan tersangka sempat dijemput oleh petugas Polres PALI, namun tersangka tidak ada di rumah. Sehingga penyidik menerbitkan DPO," tambahnya.

Usai menerbitkan DPO, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

"Kami juga himbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan yang menyeret dirinya," pungkasnya seraya berkata bahwa tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: