Sejarah Pembangunan Rajawali Apartemen Palembang dari Awal Hingga Kini Mangkrak dan Pemiliknya Jadi DPO

Sejarah Pembangunan Rajawali Apartemen Palembang dari Awal Hingga Kini Mangkrak dan Pemiliknya Jadi DPO

Sejarah Pembangunan Rajawali Apartemen Palembang dari Awal Hingga Kini Mangkrak dan Pemiliknya Jadi DPO--

PALEMBANG RADARPALEMBANG.COM - Pembangunan Rajawali Apartemen Palembang bermula pada tahun 2014 lalu dan kini mangkrak hingga sang pemilik Noviardus Setiawan Makmur ditetapkan jadi DPO.

Pada awalnya Rajawali Apartemen Palembang dibangun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan warga di kota pempek ini akan hunian yang berada di tengah kota.

Rajawali Apartemen Palembang Ditawarkan dengan konsep one stop living, dan dibangun dengan 33 lantai dan akan memiliki 585 unit yang terdiri atas empat tipe. 

Pembangunan Rajawali Apartemen Palembang yang berlokasi di Jl Rajawali Palembang ini ditujukan khusu bagi masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas (middle up).

BACA JUGA:Inilah Sosok Setiawan Makmur, Gagal Bangun Apartemen Rajawali Palembang, Kini Jadi DPO

Pada tahap awal pembangunan respon pasar terlihat sangat baik setidaknya sudah 25 persen atau sekitar 120 unit yang dipesan untuk tipe terendahnya yaitu studio dimulai dengan harga Rp 300 juta per unit.

Pengembang pun optimis dan menargetkan pemesan untuk tower pertama ini akan dipesan hingga 75 persen dari seluruh unit pada akhir tahun 2014 itu.

Namun sayang nyatanya pembangunan Rajawali Apartemen Palembang tersebut tidak berjalan mulus sesuai yang diharapkan oleh pengembang.

Dalam perjalanannya pembangunan proyek Apartemen yang berada tepat di pusat bisnis, kuliner, pendidikan, dan layanan kesehatan terkemuka di kota Palembang ini banyak menemui kendala.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Polisi yang Tembak Debt Collector Dipatsus 30 Hari, BB Pistol Dibuang di Musi VI

Dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa salah satu masalah Pembangungan Rajawali Apartemen adalah sengketa lahan menjadi salah satu penyebab proyek ini terhenti dan akhirnya mangkrak.

Bahkan perusahaan pengembang peroyek Rajawali Apartemen Palembang saat ini pun telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan dengan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 14 November 2023 telah menyatakan bahwa PT. Rezki Curah Prima dalam keadaan Pailit, menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.

Dan kini kabar terbaru kalau pemilik dari Apartemen Rajawali Palemban Noviardus Setiawan Makmur atau yang lebih dikenal sebagai Setiawan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Sumber: