Usai Diperiksa, Polisi yang Tembak Debt Collector Dipatsus 30 Hari, BB Pistol Dibuang di Musi VI

Usai Diperiksa, Polisi yang Tembak Debt Collector Dipatsus 30 Hari, BB Pistol Dibuang di Musi VI

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin saat memberi keterangan usai pemeriksaan Aiptu FN Polisi yang Tembak Debt Collector, Senin 25 Maret 2024--

"Pelaku ini menggunakan pelat palsu. Saat kita cek di aplikasi Samsat Mobile dan kerangka mesin mobilnya sama. Namun pelat nomornya saja yang sudah berubah. Tapi, itu 99 persen unit yang sama," ujarnya.

Robert menuturkan, usai mengeluarkan senjata api, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Ia lantas menusuk rekannya, Deddi, di bagian pundak dan tangan.

"Dia mendorong saya di dekat mobil lalu memukul saya dengan ujung senjata api dan mengenai pelipis kiri," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh! Saksi Persidangan Diduga Alami Pengeroyokan Oleh Petugas Kejaksaan

Saat ini kasus penembakan oleh oknum polisi terhadap debt collector atau mata elang tersebut telah ditangani oleh Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Palembang, mengatakan bahwa tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu (FN) menggunakan senjata api softgun dan senjata tajam tersebut membuat heboh publik.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu, 24 Maret 2024.

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

BACA JUGA:PJ Bupati Muara Enim Tegaskan Ganti Rugi Rumah Tertimpa Crane Merupakan Tanggung Jawab BBPJN Sumsel

Kronologi kejadian tersangka ketika bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal itu terjadi penembakan dan penganiayaan pada Sabtu 23 Maret 2023.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terangnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Sumber: