Heboh! Saksi Persidangan Diduga Alami Pengeroyokan Oleh Petugas Kejaksaan

Heboh! Saksi Persidangan Diduga Alami Pengeroyokan Oleh Petugas Kejaksaan

Miris diduga saksi dipersidangan mengalami pengeroyokan oleh petugas Kejaksaan OKU Timur--

MARTAPURA, RADARPALEMBANG.COM - Miris diduga saksi dipersidangan mengalami pengeroyokan oleh  petugas Kejaksaan OKU Timur.

Kejadian yang dialami oleh Maral Sani warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura ini sungguh tidak masuk diakal.

Maral Sani yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sementara Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura, justru menjadi korban pengeroyokan.

Mirisnya lagi, dirinya dikeroyok oleh usai persidangan yang diduga dilakukan petugas antar jemput tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

BACA JUGA:KPU OKUT Tetapkan DPS 503.250, Sedangkan DPT Diperkirakan Juli 2023

Akibat tindakan pengeroyokan tersebut korban Maral Sani mengalami lebam-lebam dan luka cakar disekujur tubuhnya.

Korban melalui istrinya Nelis Sri Wahyuni pun kini sudah melaporkan tindak pengeroyokan tersebut ke Polres OKU Timur dengan Nomor laporan : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.

Menurut Nelis, korban atau suaminya yang merupakan tahanan kasus pemerasan yang dihadirkan sebagai saksi ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Komar yang tak lain rekan Maral Sani. 

"Saat sidang, dihadapan hakim suami saya berkata kalau dirinya  sedang tidak sehat sehingga suami saya tidak jadi diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Nelis.

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres OKUT Bongkar Industri Rumah Ekstasi Beromzet Jutaan Rupiah

Kemudian, usai sidang korban dibawa ke belakang ruang sidang oleh petugas Kejaksaan. "Disaat itula suami saya langsung dikeroyok oleh petugas Kejaksaan (Kejari OKUT) hingga baju dipakainya sobek.

Ada yang memukul, mencekik sampai mencakar suami saya yang bisa dilihat dari tubuhnya lebam lebam dan penuh cakara terumata dibagian lengan dan dada," jelasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat membantah adanya pengeroyokan oleh stafnya.

"Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja," kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

Sumber: