Apa Itu KJPP? Lembaga Independen yang Tentukan Harga Sewa Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Tugasnya

Apa Itu KJPP? Lembaga Independen yang Tentukan Harga Sewa Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Tugasnya

Apa Itu KJPP? Lembaga Independen yang Tentukan Harga Sewa Pasar 16 Ilir Palembang--antaranews.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah  badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

Renovasi dan revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang yang saat ini dikelaola oleh PT Bima Citra Realty (BCR) menuai polemik baru, yaitu keikan harga sewa yang menjadi  Rp 350 Juta untuk masa 25 tahun.

APPSI Asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia mengeluhkan soal harga sewa pasar 16 Ilir Palembang naik jadi Rp 350 Juta untuk 25 tahun hal tersebut.

Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Rizal menjelaskan kalau harga sewa lapak yang beredar tersebut sudah dihitung oleh pihak KJPP yang merupakan merupakan lembaga independen.

BACA JUGA:Harga Sewa Pasar 16 Ilir Palembang Naik Jadi Rp 350 Juta, Buat Pedagang Menjerit, Ini Respon Ratu Dewa

"Kami sudah menunjuk KJPP untuk melakukan penghitungan sewa lapak, begitupun pula dengan pihak ketiga, makanya dapat harga yang telah ditetapkan tersebut." ungkap Rizal, Selasa, 5 Maret 2024.

Mungkin pembaca sekalian banyak yang belum mengetahui soal KJPP dan apa saja tugasnya?

Mengutip dari laman pppk.kemenkeu.go.id Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah  badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

Dasar hukum KJPP sendiri diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019

BACA JUGA:Pasar 16 Ilir Berubah Nama The Heritage 16 Ilir, Yuk Intip Konsepnya Seperti Apa?

Dalam menjalankan kegiatannya KJPP dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau pun firma.

Berikut aturan lengkap Pendirian dan Pengelolaan KJPP:

  • KJPP berbentuk perseorangan harus didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
  • KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
  • KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki klasifikasi bidang jasa: (a) Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau (b) Penilaian Properti Sederhana, jika seluruh Rekan yang merupakan Penilai Publik mempunyai klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana.
  • Dalam hal KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, KJPP dimaksud harus didirikan paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh sekutu yang merupakan Penilai Publik.
  • Dalam hal Rekan KJPP mengundurkan diri dari KJPP atau meninggal dunia yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sesuai ketentuan, KJPP wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri atau meninggalnya Rekan KJPP.

BACA JUGA:Penertiban Lapak PKL di Pasar 16 Ilir Palembang, Tuai Pro dan Kontra Nitizen?

Sementara itu untuk jenis penilaian yang dilakukan KJPP adalah sebagai berikut:

  • KJPP melakukan penilaian properti secara sederhana, seperti tanah kosong untuk pemukiman, apartemen, rumah tinggal, kantor, toko kios, mesin individual, hingga alat transportasi. 
  • KJPP melakukan penilaian terhadap properti. Dalam hal ini, jenis properti yang dimaksud meliputi tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, mesin-mesin dan peralatannya, alat transportasi hingga alat berat (seperti perangkat telekomunikasi, pertanian, dan pertambangan). 
  • KJPP melakukan penilaian bisnis dalam cakupan penilaian yang cukup luas, yakni dapat menangani entitas bisnis, surat berharga, hak dan kewajiban perusahaan, aset tanpa wujud, kerugian ekonomis, instrumen keuangan, sampai pengawasan pembiayaan suatu proyek.
  • Jasa Penilaian publik juga melakukan penilaian properti secara personal. Dalam hal ini, jasa penilai menangani pabrik termasuk instalasi, mesin dengan peralatan dan instalasinya, alat transportasi dan alat berat, sampai perangkat telekomunikasi yang mencakup pemancar juga.
  • Jika dilihat dari apa saja yang bisa jasa penilai lakukan di atas, maka dapat disimpulkan kalau fokus mereka adalah sebagai penyedia solusi dari berbagai masalah. Kliennya bisa beragam baik dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN, perusahaan swasta, hingga perorangan. 

Sumber: berbagai sumber