Ketua KPU Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini ditegaskan dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Atas pelanggaran kode etik yang dilakukan itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

BACA JUGA:Horas Bangso Batak Sumsel Dekralasi Dukungan ke Prabowo-Gibran, Optimis Menang Satu Putaran

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Heddy.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambungnya.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos.

Kemudian Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Kholid.

BACA JUGA:VIRAL! Guru Besar UI Gelar Deklarasi Kebangsaan, Buntut Keresahan dengan Situasi Jelang Pemilu 2024

Duduk perkara Ketua KPU langgar kode etik, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan alasan pihaknya memutus bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ia menjelaskan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Adapun, putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kata Wiarsa, berdampak pada syarat calon peserta pemilihan presiden (pilpres). Oleh sebab itu, KPU seharusnya melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Sumber: