Hari Ini Ribuan Petugas KPPS Pemilu 2024 se-Kota Palembang Dilantik, Berikut Tugas dan Gajinya

Hari Ini Ribuan Petugas KPPS Pemilu 2024 se-Kota Palembang Dilantik, Berikut Tugas dan Gajinya

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dilakukan serentak nasional pada hari ini, 25 Januari 2024.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Hari ini, Kamis 25 Januari 2024 adalah jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024 yang dilangsungkan serentak secara nasional. 

Seperti di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Sport City Palembang dengan dua sesi yang dikelompokkan per kecamatan.

Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB dan selanjutnya sesi kedua pada pukul 14.00 WIB yang tersebar di tribun barat, timur, selatan dan utara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syawaludin melalui surat undangan kepada calon terpilih Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kota Palembang tertanggal 24 Januari 2024.

BACA JUGA:KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi 3 Zonasi, Ini Aturannya!

"Acaranya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon terpilih KPPS se-Kota Palembang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,"ujar Syawaludin.

Jadwal pelantikan anggota KPPS ini, lanjutnya, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. 

Menurut keputusan tersebut, pelantikan KPPS dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024. Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS telah berlangsung pada 29-30 Desember 2023. 

Tahapan berikutnya adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS. 

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:KPU Terjun ke Lapangan, Perkuat Sistem Informasi dan Integritas

Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan buku Panduan KPPS oleh KPU, tugas anggota KPPS Pemilu 2024 dibagi menjadi beberapa peran, sesuai dengan kebutuhan dan kelancaran pemungutan suara di TPS, yakni :

Sumber: