Nekad Rudakpaksa Pacar, Mahasiswa di Palembang Ditangkap Polisi

Nekad Rudakpaksa Pacar, Mahasiswa di Palembang Ditangkap Polisi

Mahasiswa bernama Prayoga (23) akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi nekad dengan merudakpaksa pacarnya sendiri yang baru berusia 19 tahun--

Pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegasnya. 

Sementara itu, Prayoga mengakui semua perbuatannya. Bahkan hal ini ia lakukan, karena korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan.

Sehingga di malam itu, korban dipaksa ke rumahnya dan akhirnya diperkosa. Karena korban ini terus melawan, akhirnya pelaku mencubit korban hingga memar. 

"Kami sudah pacaran selama tiga bulanan, namun tiap kali saya ajak berhubungan badan, selalu ditolak. Jadi saya bawa saja ke rumah, pas di rumah itulah korban tadi saya gauli sebanyak tiga kali.

Karena terus melawan dan teriak, sontak saja korban ini saya cubit sampai memar,"pungkasnya.

Sumber: