Nekad Rudakpaksa Pacar, Mahasiswa di Palembang Ditangkap Polisi

Nekad Rudakpaksa Pacar, Mahasiswa di Palembang Ditangkap Polisi

Mahasiswa bernama Prayoga (23) akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi nekad dengan merudakpaksa pacarnya sendiri yang baru berusia 19 tahun--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Mahasiswa bernama Prayoga (23) akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi nekad dengan merudakpaksa pacarnya sendiri yang baru berusia 19 tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2023 lalu di rumah pelaku yang beralamat di Perumahan Puri Sejahtera VI Jl S Suparman Kecamatan Sukarami Palembang.

Adapun kronologi aksi bejat pelaku bermula ketika dirinya menjemput dan memaksa korban yang saat itu sedang berada di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB)  untuk naik ke kendaraanya.

Diketahui korban dan pelak memang sedang manjlin hubungan (berpacaran) dan pada malam tersebut sempat terjadi selisih paham.

Polis dari Polrestabes Palembang menangkap pelaku yang tercatat sebagai Mahasiswa salah satu Universitas di Palembang ini setelah ada laporan dari pihak korban.

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang Desak Polisi Tahan Firli Bahuri

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polrestabes Palembang. Untuk itu, dari hasil penyelidikan, kita amankan pelaku di rumahnya.

Untuk selanjutnya, pelaku akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan di sela-sela rilis kasus, Senin 18 desember 2023.

Menurut Fifin pelaku dan korban menjalin asmara sejak tiga bulan terakhir. Namun di malam kejadian, korban dibawa paksa oleh pelaku ke rumahnya.

Begitu tiba di rumah, pelaku ini langsung menyuruh MI masuk ke dalam kamar pelaku.

Selanjutnya, tubuh korban juga diduga dihempaskan pelaku ke kasur serta diduga digauli pelaku berulangkali. Kendati waktu itu korban melawan, karena kalah tenaga dan dicubit, korban akhirnya hanya pasrah. 

"Karena korban terus melawan, akhirnya pelaku ini mencubitnya. Akibatnya korban mengalami luka memar. Untuk sekarang ini, pelaku sudah kita tahan dan pemberkasan.

BACA JUGA:Lantaran Uang Rp 2000 Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Faktanya

Selanjutnya setelah semua berkasnya siap dan lengkap, akan kita limpahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: