7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK, Ada Peran Kepala Puskesmas

7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK, Ada Peran Kepala Puskesmas

7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK--

- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang dilamar, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e.

- Menyertakan bukti pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, minimal 3 tahun untuk jenjang muda, minimal 5 tahun untuk jenjang madya, dan minimal 7 tahun untuk jenjang utama.

- Masa kerja dihitung berdasarkan pengalaman kerja di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.

BACA JUGA:WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

- Bagi pelamar Dokter, masa kerja sebagai dokter internship dapat dianggap sebagai pengalaman kerja.

- Bagi pelamar penyandang disabilitas, mereka dapat melamar jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan STR, dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas, serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kemampuan dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Syarat Berkas PPPK Kesehatan 2023

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan mencakup:

- Foto dengan latar belakang merah dalam format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.

BACA JUGA:1 Juta Lowongan PPPK dan CPNS 2023 Dibuka September, Diutamakan Bagi Honorer

- Surat pernyataan yang harus diketik menggunakan komputer, diberi materai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam pada saat tanggal pendaftaran.

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli tentang perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli untuk jenjang DIII/DIV/S1, serta Surat Penyetaraan Ijazah asli jika diperlukan.

- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan STR Internship asli jika dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Scan Surat Keputusan (SK) Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja.

Sumber: