WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Kamis 27 Juli 2023 mengumukan Kabar gembira bagi PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. --doc radarpalembang.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. 

Aturan terkait PPPK tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. 

Namun, ternyata ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. 

BACA JUGA:Siap-siap! Lowongan CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September 2023, Ini Rincian Formasinya

Kenaikan gaji berkala diberikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir.

Syaratnya, penilaian kinerja dua tahun terakhir dari PPPK dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai ‘baik’.

Penilaian predikat kinerja tahunan bagi PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,”kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Kamis 27 Juli 2023.

BACA JUGA:1 Juta Lowongan PPPK dan CPNS 2023 Dibuka September, Diutamakan Bagi Honorer

Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. 

“Dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," jelas Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis.

Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen PAN-RB No. 7/2023.

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. 

Sumber: