7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK, Ada Peran Kepala Puskesmas
7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK--
EMPAT LAWANG, RADARPALEMBANG.COM - Tujuh pegawai honorer di Kabupaten EMPAT LAWANG nekat memalsukan data pengalaman kerja demi untuk melengkapi syarat mengikuti tes PPPK.
Dari hasil pengusutan BKPSDM terungkap jika pemalsuan data tersebut melibatkan peran Kepala Puskesmas Nanjungan.
"Dari Klarifikasi yang dilakukan kepala Puskesmas Nanjungan mengakui kalau tujuh honorer tersebut belum genap 2 tahun bekerja di Puskesmas.
Namun sudah diberikan surat pengalaman kerja selama 2 tahun sebagai syarat mengikuti tes PPPK di Kabupaten Empat Lawang," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang Yulian Septa, Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:BMKG Sebut 7 Wilayah Sumsel Ini Diperkirakan Bakal Hujan, Simak di Sini!
Adapun pemalsuan data pengalaman kerja yang dilakukan kepala puskesmas terhadap tujuh pegawai honorer tersebut atas dasar kesepakatan bersama yang dilakukan saat mereka rapat.
Bahkan menurut Yulian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM terhadap tujuh honorer yang ikut tes PPPK itu ternyata ada yang baru bekerja enam bulan, satu tahun.
Kepala Puskesmas sendiri pun telah mengaui dari kesepakatan bersama ketujuh honorer itu maka dibuatlah pengalaman kerja yang dipukul rata dua tahun.
"Kepala Puskesmas mengakui melakukan hal tersebut karena sudah kesepakatan bersama dengan pegawai lain saat rapat. Namun itu bukan alasan karena sudah melanggar Permenpan 14 tahun 2023," tegasnya.
BACA JUGA:Golkar Usung Cabup Muba, Apriyadi: Terima Kasih Saya Fokus Jalankan Amanah
Menurut Yulian ke Tujuh orang tenaga honorer tersebut akan dibatalkan kelulusan tes PPPK nya untuk memberi keadilan bagi para honorer lainnya.
"Walaupun pengumuman tes nanti salah satu mereka akan lulus atau lulus semua maka kami akan melakukan pembatalan kelulusan untuk keadilan bagi para pegawai honorer lain," katanya.
Persyarat Umum PPPK Nakes 2023
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, yang mencakup hal-hal berikut:
Sumber: