7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK, Ada Peran Kepala Puskesmas

7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK, Ada Peran Kepala Puskesmas

7 Honorer di Empat Lawang Nekat Palsukan Data Demi Syarat Tes PPPK--

BACA JUGA:Ini yang Membuat Lelang Gitar Rhoma Irama Tembus Rp 300 Juta untuk Donasi Palestina, akan jadi Barang Langka

- Usia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu yang berlaku untuk jabatan yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan di sektor swasta.

- Tidak memiliki afiliasi atau aktif dalam partai politik atau aktivitas politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Berlaku Januari 2024, Gaji PPPK Naik karena Ada 4 Tambahan Tunjangan, Cek di Sini Angkanya

- Mempunyai kompetensi yang diakui oleh sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dilamar.

- Menunjukkan kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang diterapkan.

- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPPK sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Persyarat Khusus PPPK Nakes 2023

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti:

- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023.

BACA JUGA:Bupati Heri Amalindo Lantik 33 PPPK Fungsional Teknis, segera Buka Formasi 2023

- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) jika dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023.

Sumber: