Sudah Diperiksa dan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Ini Kata Pengamat

Sudah Diperiksa dan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Ini Kata Pengamat

Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November, namun hingga saat ini belum ada penahan terhadap dirinya meski bukti sudah lengkap--disway.id

Menurut Yudi Purnomo penahan harus dilakukan kepada Firli Bahuri melihat bagaimana drama-drama yang selalu dilakukan olehnya.

Terutama saat dia tiba-tiba masuk ke dalam gedung bareskim dan sudah ada di ruang pemeriksaan pada 1 Desember 2023.

BACA JUGA:KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Kemudian Firli bahuri sudah tidak lagi melakukan pekerjaannya terkait dengan tugas sebagai ketua KPK karena sudah dinonaktifkan. Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan Firli Bahuri menurut Yudi Purnomo.

"Apalagi KPK sudah memutus akses terhadap Firli agar tidak terlibat dalam penangan kasus korupsi. Dan mantan Firli ini juga sudah dicekal oleh penyedik," kata Yudi.

Yudi Purnomo juga menyampaikan terakait gaji, dimana Firli Bahuri harusnya mendapatkan gaji hanya 75 persen dan 25 persen lainnya adalah potongan. 

Tetapi mantan ketua KPK tersebut masih saja menerima gaji sekitar Rp  70 juta hingga Rp 80 , sementara ia tidak lagi melakukan pekerjaannya.

"Seharusnya ketika Firli Bahuri masih menerima gaji dan menikmatinya,  seharusnya dia tetap datang bekarja meski hanya dilantai satu saja.

BACA JUGA:Polisi soal Firli Tersangka Pemerasan SYL Sebut Ada Beberapa Kali Penyerahan Uang

Kalau pun ia tidak mau bekerja maka secara moral dia harus mengembalikan uang rakyat.

Maka dari itu tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan Firli Bahuri kecuali memang ada sesuatu yang krusial atau mendesak," ungkap Yudi.

Lebih lanjut Yudi Purnomo mengatakan kegaduhan seperti ini harus segera diselesaikan, dan harus segera ke pengadilan agar masyarakat semakin jelas terhadap kesalahan-kesalahan yang di lakukan oleh Firli bahuri.

Dia juga meyakini bahwa Poda Metro Jaya sudah cukup dengan dua alat bukti saja, bahkan dalam kasus ini sudah lebih dari 2 alat bukti.

"Jika tidak diselesaikan maka akan berlarut-larut, apalagi fokus pemerintah saat ini sedang banyak terlebih akan masuknya tahun politik 2024.

BACA JUGA:Fakta Menarik Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Yahrul Yasin Limpo

Sumber: