Anggota DPR RI Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Jawaban Resmi KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (kiri) dan Gubernur BI Perry Warjiyo.--
JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Oknum anggota DPR RI dikabarkan menjadi tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi CSR Bank Indonesia (BI).
Terkait kabar tersebut, ini respon Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan saat ditanya wartawan di sela konferensi pers capaian kerja pimpinan KPK periode 2019-2024 pada Selasa 17 Desember 2024.
Saat ditanya salah satu tersangka merupakan anggota DPR, Rudi tidak menjawab detail profil tersangka dugaan korupsi CSR di Bank Indonesia (BI).
"(Tersangka dari anggota DPR) ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KPK Resmi Ungkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Perannya Sebagai Penerima Dana
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana CSR dan Digeledah KPK Senin 16 Desember Malam, Bank Indonesia Berikan Pernyataan Ini
Rudi Setiawan hanya menjabarkan lebih lanjut terkait perkara korupsi dana CSR di Bank Indonesia yang sedang diusut.
"Telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap dia.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) sedang diusut.
KPK dikabarkan telah menetapkan dua orang dari kasus rasuah dana CSR di Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA:Bank Indonesia Benarkan KPK Geledah Kantornya, Salah Satunya Ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 19 September 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.
Sumber: