KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

KPK Batal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL--

"Sebaliknya, penyidik itu juga harus melakukan yang sama.

Dan sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut," kata Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Senin 27 November 2023

Sigit juga menyerahkan kasus ini kepada hakim yang akan memimpin sidang praperadilan.

Menurut dia, nantinya gugatan itu akan diuji oleh majelis hakim. "Intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," kata dia.

BACA JUGA:Kadinkes Lampung Diperiksa KPK, Nilai Kekayaan Dilaporkan Tak Sesuai Kenyataan

Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Firli meminta statusnya sebagai tersangkanya dibatalkan.

Gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.

Di dalamnya, Firli selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

 

 

 

Sumber: